Advertisement
 |
Joy From Daily Mail |
Florida, AS - Facebook cukup sering menjadi sarana bagi
penjahat seks untuk mencari mangsa. Seperti wanita yang satu ini,
dihukum cukup berat oleh pengadilan karena berhubungan intim dengan anak
lelaki di bawah umur.
Tersangka bernama Joy Leaann McCall yang
berusia 36 tahun, sudah mengaku berhubungan seks dengan bocah lelaki
usia 12 tahun. Pengadilan pun mengganjarnya hukuman 10 tahun penjara,
karena aksi pedofilia semacam ini dianggap pelanggaran berat.
Peristiwa
ini terjadi di Florida, Amerika Serikat. Korban yang tak disebut
identitasnya menyatakan pada polisi bahwa suatu hari, ia mendapat pesan
dari Joy melalui Facebook. Joy merayu korban dan kemudian mengiriminya
foto setengah bugil.
Joy mengajak korban bertemu di sebuah mall.
Sesudah pertemuan itu, Joy mengajak korban berhubungan intim di belakang
mobilnya. Parahnya, mereka kembali berhubungan intim dua kali dalam
waktu berbeda.
Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada salah seorang temannya. Nah, temannya ini kemudian melapor ke ibu korban dan diteruskan pada polisi. Joy pun tertangkap tidak lama kemudian.
Polisi
setempat pun mengingatkan agar orang tua selalu mengawasi anaknya kala
mengakses internet. Pasalnya, kejadian serupa sudah cukup sering
terjadi. Demikian seperti yang dikutip dari DailyMail, Senin (15/7/2014).
Advertisement