Advertisement
Cara registrasi kartu sim baru - Kementrian Kominfo atau Kementrian Komunikasi dan Informasi pada tanggal 15 Desember 2015 lalu menerbitkan aturan baru mengenai cara mendaftar atapun cara registrasi kartu SIM yang baru, bagaimana cara yang benar? Simak caranya dibawah ini.
Menurut mekanisme sebelumnya pembelilah yang melakukan registrasi, akan tetapi pada aturan baru ini penjual yang terverifikasilah yang harus meregistrasi dan mendata identitas untuk meregistrasikan kartu SIM baru.
 |
Cara Registrasi SIM Card Baru yang benar |
Data pembeli tidak disimpan oleh penjual akan tetapi operator yang menyimpanya.
Cara redistrasi SIM Card menurut aturan baru : - Saat hendak membeli kartu SIM perdana, pembeli/pelanggan wajib membawa kartu identitas, bisa berupa KTP, SIM, Passport dan lainya.
- Registrasi kartu perdana kemudian dilakukan oleh penjual kartu SIM, dimana penjual tersebut telah mendapatkan identitas dari operator sebagai penjual kartu SIM yang berhak menjual SIM Card.
- Pelanggan wajib menunjukkan kartu identitas yang asli, kemudian penjual akan mendata nomor identitas, nama lengkap, tempat tanggal lahir, serta alamat sesuai identitas.
- Dan, SIM Card baru bisa digunakan dengan identitas sudah terdata.
Kewajiban registrasi kartu perdana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 23/Kemenkominfo/10/2005.
"Penjual dan pembeli sekarang ada identitasnya, sehingga bisa kita ketahui sampai ke ujungnya kalau ada tindak pidana," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo.
Jadi, hal tersebut akan berguna jika suatu saat nanti SIM Card yang bersangkutan digunakan untuk kegiatan pidana seperti SMS Spam, SMS mama minta pulsa dan kegiatan kriminal lainya. Bagaimana dengan tanggapan Bro & Sis disini?
Advertisement
Judul : Cara Registrasi Kartu SIM yang Benar Menurut Aturan Baru
Descripsi : Cara registrasi kartu sim baru - Kementrian Kominfo atau Kementrian Komunikasi dan Informasi pada tanggal 15 Desember 2015 lalu menerbitkan...